Diskusi Internal Penanganan Pelanggaran Seri #9 : Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Nganjuk, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #9 yang dilaksanakan setiap hari Kamis melalui zoom meeting, mengangkat tema “Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu”, (Kamis, 14 Juli 2022).
Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur) sebagai pemantik diskusi menyampaikan “majelis pemeriksa yang baik itu, ketika dilakukan sidang, majelis pemeriksa harus mengosongkan pikiran, karena kita akan memeriksa para saksi dan bukti-bukti yang ada. Sebab akan menjadi pertimbangan kita, maka hilangkan asumsi-asumsi keberpihakan dan saat membaca laporan, majelis pemeriksa jangan berasumsi apapun dulu, karena yang berbicara nanti adalah di fakta persidangan berdasarkan bukti dan saksi.
Kemudian majelis pemeriksa juga harus mempunyai jam terbang banyak untuk bertanya dan menggali fakta. Sifatnya majelis itu aktif, secara mental harus bisa karena kita akan menghasilkan putusan untuk keadilan pemilu,” ungkapnya.”.
Narasumber pertama yaitu Bambang Arintoko (Anggota Bawaslu Kota Blitar) memaparkan tentang persidangan administrasi Pemilu. Dalam pemaparannya Bambang menjelaskan mekanisme ajudikasi, dan mekanisme penentuan majelis pemeriksa. Dimana dalam mekanisme ajudikasi terdapat sidang pemeriksaan, tahapan sidang pemeriksaan, sidang pemeriksaan pertama, sidang pemeriksaan pembuktian, Sidang Pemeriksaan Kesimpulan Pihak Pelapor/Penemu & Terlapor, dan sidang pemeriksaan putusan. Sedangkan dalam mekanisme penentuan majelis pemeriksa, Bambang menjelaskan majelis pemeriksa, majelis pemeriksa Bawaslu, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, dan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten/Kota..
Yudi Agung Nugraha (Anggota Bawaslu Kota Kediri) sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang prinsip penyelenggaraan Pemilu, wewenang penyelenggara Pemilu, serta prinsip penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Yudi Agung menyampaikan bahwa tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu adalah Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Selain itu Agung (sapaan akrabnya) juga menyampaikan prinsip dalam penyelesaian pelanggaran admnisitratif dan administratif TSM.//redd