Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Internal seri #7 “Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan”

nganjuk.bawaslu.go.id- Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan kegiatan Diskusi 11 seri tentang Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #7, mengangkat tema “Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan”. Muhammad Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai pemantik diskusi dan Yunus Alli Ghafi anggota Bawaslu Sampang dan Mohamad Nasrup anggota Bawaslu Pasuruan sebagai narasumber serta Marji Nurcahyono anggota Bawaslu Ponorogo sebagai narasumber (30/6/2022).

Perihal pelimpahan laporan, yang benar itu dari jajaran di tingkat atas ke jajaran di tingkat bawah. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Ikhwanuddin Alfianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat membuka diskusi. Terkait dengan prosedur pelimpahan laporan dan pengambil alihan laporan dugaan pelanggaran ini Bawaslu harus faham betul. Ikhwan berharap ketika Pemilu tahun 2024 dilaksanakan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan. “Harapannya dengan memahami pelimpahan laporan dan pengambil alihan laporan dugaan pelanggaran ini, supaya ketika Pemilu tahun 2024 nanti tidak adanya kekeliruan,” ujar Ikhwan. Kemudian untuk pengambil alihan juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Narasumber pertama diskusi tersebut Yunus Ali Ghafi anggota Bawaslu Kabupaten Sampang yang memaparkan materi tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu. Dalam pemaparannya Yunus (sapaan akrabnya) menjelaskan pengertian Pelimpahan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 pasal 42 dan pasal 44 juga Penerusan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 pasal 43. Nasrup anggota Kabupaten Bawaslu Pasuruan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Pelimpahan dan Pengambilalihan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan. Nasrup juga menjelaskan Perbedaan Pelimpahan dan Pengambil alihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan sesuai perbawaslu 8 tahun 2020. Dalam paparannya ia juga memberikan contoh Pelimpahan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani ditingkat atas untuk berikan kepada tingkat bawahnya, dan contoh pengambil alihan sebuah dugaan pelanggaran yang telah ditangani di tingkat bawah untuk diambil ke tingkat atas.//redd

bawaslu nganjuk
Tag
Berita
publikasi