Diskusi Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #3: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Nganjuk, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan kegiatan Diskusi 11 seri tentang Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #3, mengangkat tema “Klarifikasi Dugaan Pelanggaran” melalui Zoom Meeting. Muhammad Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai pemantik diskusi dan Sukari anggota Bawaslu Kabupaten Kediri dan Amin Wahyudin anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan sebagai narsumber serta Achmad Zani anggota Bawaslu Kabupaten Jombang sebagai narasumber (2/6/2022).
Muh. Ikhwanuddin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur) mengungkapkan pentingnya mendalami terkait proses klarifikasi dugaan pelanggaran. Banyak perbedaan yang mengandung resiko bagi pengawas Pemilu.
“Klarifikasi ini merupakan salah satu tahap dalam proses penanganan pelanggaran. Yang perlu didalami dalam diskusi kali ini pertama, Kalau dalam Pemilihan/Pilkada masuk dalam pengkajian. Dalam pengkajian, kedua, terkait masalah tempat klarifikasi, dan yang ketiga, terkait BA klarifikasi” jelasnya, tambah Muh. Ikhwanuddin Alfianto.
Narasumber pertama yaitu Sukari anggota Bawaslu Kabupaten Kediri memaparkan materi tentang Klarifikasi Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Dalam pemaparannya Sukari juga menjelaskan perbedaan Penanganan Pelanggaran UU Pilkada dengan UU Pemilu, Proses klarifikasi, dan pasca klarifikasi. “Lebih baik dipersiapkan tapi tak terpakai, daripada dipakai namun tidak siap” ungkap Sukari.
Amin Wahyudin anggota Bawaslu Lamongan sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu & Pemilihan, seperti pengalaman klarifikasi yang telah di laksanakan Bawaslu Kabupaten Lamongan, hingga masalah-masalah dalam hal “Klarifikasi” penanganan dugaan pelanggaran Pemilu & Pemilihan.//redd