Diskusi seri #5; Pembuktian Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Nganjuk, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #5, mengangkat tema “Pembuktian Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan” melalui Zoom Meeting, Kamis (16/6). Seperti diskusi sebelumnya, pemantik diskusi Muhammad Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dengan narasumber Dody Faizal anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan George Da Silva anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Adapun moderator pada diskusi tersebut Fina Lutfiana Rahmawati anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
“Memetakan potensi-potensi dugaan pelanggaran seperti apa, dalam penanganan dugaan pelanggaran ada satu tahap yang memegang peranan penting yaitu tahap pengumpulan lat bukti atau pembuktian yang mana memerlukan keahilan khusus, kalau itu temuan, Bawslu harus membuktikan temuannya itu, harus dua alat bukti yang bisa di yakini telah terjadi pelanggaran, Bawaslu dibantu oleh penyidik dan penuntut umum dalam menangani tindak pidana artinya sering kali ketika itu berasal dari temuan kita harus menyiapkan sejak awal, pelapor juga ahrus mampu merumuskan alat bukti yang ada sehingga apa yang diminta penyidik dan penuntut umum bisa tercukupi, dan dalam hal dugaan tindak pidanan pemilu, bagaimana bukti-butki itu bisa bernilai, berapa orang saksi minimal, misalnya apa saja, hal ini bisa didiskusikan di seri 5 ini”, ungkap Muh. Ikhwanuddin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur).
Dalam diskusi tersebut narasumber pertama yaitu George Da Silva anggota Bawaslu Kabupaten Malang memaparkan materi tentang Pembuktian Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pemaparannya George menjelaskan “minimnya wewenang Bawaslu untuk meminta keterangan, norma undang-undang yang masih multitafsir, serta pola pemahaman antara Bawaslu & Gakkumdu, dari Kejaksaan dan Kepolisian yang masih ada perbedaan, ini menjadikan problematika dalam melaksanakan pembuktian dugaan pelanggaran pemilu”.
Dody Faizal anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang Pembuktian Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan. “Dalam melaksanakan pembuktian dugaan pelanggaran khususnya dalam pemilihan yaitu membutuhkan dua ikhtiar, yaitu yang pertama klarifikasi dan yang kedua kajian”, terangnya.
Adapun peserta diskusi tersebut yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Untuk, Bawaslu Nganjuk diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati selaku moderator dalam diskusi seri kelima ini./redd
