Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Angin

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Angin, (27/02/2021).

nganjuk.bawaslu.go.id_ Sabtu(27/02/2021), Bawaslu Jawa Timur laksanakan Rapat Koordinasi Internal Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Angin yakni di kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk bertempat di Jalan Dermojoyo Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan ini dihadiri oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur) sebagai pimpinan dalam rapat tersebut, didampingi juga dengan staf penindakan pelanggaran Bawaslu Jawa Timur. Peserta rapat terdiri dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, beserta satu staf pendukungnya. Ada 19 Kab/Kota yang hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Bawaslu Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Situbondo, Kab. Sidoarjo, Kab. Mojokerto, Kab. Ngawi, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.

Dalam Rapat tersebut Para peserta satu-persatu memaparkan semua pelanggaran Administrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang pernah di tangani serta membahas tentang dinamika dan permasalahan penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang pernah di alami oleh masing-masing Kab/Kota yang mengikuti Rapat tersebut.//den

Tag
Berita
publikasi