Lompat ke isi utama

Berita

Guna Optimalisasi Pelayanan Informasi, Bawaslu Kabupaten Nganjuk Hadiri Kegiatan Penguatan SDM PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

lucia bawaslu jawa timurKegiatan Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (16/09/2020)

nganjuk.bawaslu.go.id- Bawaslu Nganjuk hadiri kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur yang bertempat di Kantor Bawaslu Jatim Jl. Tanggulangin Nomor 3, Surabaya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Petugas PPID dan Staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, kegiatan  tersebut dibagi menjadi 2 kali pertemuan. Dalam hal itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mendapat jadwal hari kedua yakni Rabu (16/09/2020). Bersama dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Bangkalan, Bawaslu Bondowoso, Bawaslu Jombang, Bawaslu Lumajang, Bawaslu Madiun, Bawaslu Magetan, Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Pasuruan, Bawaslu Probolinggo, Bawaslu Sampang, Bawaslu Tulungagung, Bawaslu Kota Batu, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kota Madiun, Bawaslu Kota Malang, Bawaslu Kota Mojokerto dan Bawaslu Kota Probolinggo.

Dalam Kegiatan dibuka oleh Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwa PPID merupakan hal penting yang harus disediakan oleh Bawaslu. Namun PPID sendiri juga ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan atau dikecualikan. Dalam hal tersebut informasi tidak boleh diberikan kepada pemohon informasi atau orang lain,” ungkapnya.

Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Lucia Martina Dewi Billem memaparkan tentang  Pentingnya Keterbukaan Informasi bagio Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019.  Isi Perbawaslu tersebut yakni terkait kewajiban Bawaslu, Tim PPID, jenis informasi publik, informasi dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, keberatan dan sengketa sampai dengan laporan layanan.

Disisi lain, Kabag H2DI Bawaslu Jatim Supratikno menjelaskan secara detil tentang tahapan-tahapan dalam menanggapi pemohon yang meminta data atau informasi Bawaslu. Mulai dari memberikan lembar permohonan informasi, mengisi surat permohonan informasi hingga cara memberikan informasi. Dalam hal ini tugas PPID untuk memberikan informasi baik online maupun offline. Namun juga PPID harus menguasai informasi mana yang boleh diberikan maupun informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak boleh diberikan./ty

Tag
Berita
publikasi