Hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
nganjuk.bawaslu.go.id ─ Diskusi yang dilaksanakan KPU & BAWASLU Kab Nganjuk berpedoman dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum dan SE KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“ Bahwa hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dengan pengecekan oleh relawan KPU Kabupaten Nganjuk dan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil hasil dari data yang diperoleh telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka 3(Tiga) bulan sekali dengan mengundang instansi terkait dan memberikan Berita Acara ”.Tutur Muchiyin selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Abd Syukur Junaidi selaku Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Nganjuk menyampaikan “Berkenaan dengan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu telah mengoptimalkan ke desa-desa terdekat untuk berkoordinasi pengumpulan terkait data Meninggal, Pindah Domisili dan aliih status TNI/Polri ke Sipil, Sipil ke TNI/Polri. Persoalan kita dalam menjaga data pemilih ini kita betul-betul sejalan jika nanti kita ingin kedesa bersama-sama maka Bawaslu siap”. Tegasnya.
“Sudah ada titik temu antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Nganjuk terkait Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, kita juga telah mendapatkan amanah pengawasan ada atau tidak adanya kegiatan tahapan pemilu. Rencananya kita juga mengoptimalkan di desa-desa dampingan kita, karena Bawaslu sudah mempunyai 12(Dua Belas) Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Bawaslu akan siap mendampingi KPU”. Ujar Fina Lutfiana R Selaku Koordinator divisi penindakan pelanggaran.//ANG