KULIAH PENGAWASAN PEMILU PERTEMUAN 4 MATERI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan Kuliah Pengawasan sesi ke 4 (empat) di Kampus IAI Pangeran Diponegoro Sabtu (29/01/2022). Sebagai Dosen Tamu kali ini, Abd. Syukur Junaidi selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengusung tema perkuliahan “Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada yang Akuntabel : Evaluasi dan Proyeksi.
Beliau menjelaskan menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.
“Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017, bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota” tutur beliau. Menurut beliau salah satu faktor terjadinya permohonan sengketa proses biasanya terjadi akibat adanya pelanggaran dan perbedaan/perselisihan antar peserta atau peserta dengan Penyelenggara dikarenakan adanya multitafsir dalam pemahaman Undang-undang.