Kuliah Pengawasan Pemilu Pertemuan ke-3; Penanganan Pelanggaran Pemilu & Pemilihan
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Pemilu dan pengawasan partisipatif tidak saja menjadi momentum yang menarik dibahas saat berlangsungnya tahapan pemilu, akan tetapi issue ini juga menarik ketika dilakukan pembahasan yang serius dalam kerangka akademik memalui kuliah pengawasan partisipatif. Program kuliah pengawasan partisipatif selama 1 semester merupakan kerjasama Bawaslu kabupaten Nganjuk dengan Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah & Ekonomi Islam (FSEI) kampus IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk.
Sesuai dengan jadwal kegiatan kuliah pengawasan partisipatif yang diadakan Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah memasuki pertemuan ketiga, yakni dilaksanakannya kuliah Pengawasan Partisipatif di IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk pada Sabtu (15/1/2022).
Fina Lutfiana Rahmawati, S.Pd.I,M.Pd selaku anggota Bawaslu Nganjuk sebagai dosen dalam pertemuan ketiga kuliah pengawasan partisipatif menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, materi yang disampaikan mencakup mengenai tujuan penindakan pelanggaran, jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan, bagaimana proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, sampai dengan proses penyelesaian penanganan pelanggaran.
Program kuliah pengawasan partisipatif Bawaslu kabupaten Nganjuk ini bertujuan demi terwujudnya pemilu serentak di tahun 2024 yang langsung,umum,bebas, rahasia, jujur dan adil, serta untuk memberikan pendidikan Pemilu dikalangan Mahasiswa dan generasi milineal agar dapat ikut andil dalam pengawsan partisipatif, juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Di akhir pertemuan perkuliahan, Fina berharap agar para mahasiswa , khususnya mahasiswa IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk, dan generasi milineal bisa ikut berperan aktif dalam pengawasan di semua tahapan, dan berani melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran ke jajaran Bawaslu.//redd