Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan BAWASLU

Nganjuk, nganjuk.bawaslu.go.id- Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta penyampaian arahan dari Kepala BNN dan Ketua Bawaslu Melalu Video Conference.

Kegiatan dilaksanakan pada :

Hari : Selasa
Tanggal : 28 Juli 2020
Pukul : 10.00 - 10.45 WIB
Tempat : Ruang ka BNNK Nganjuk
Pelaksana Kegiatan : BNN RI

Dari Ka BNNK Nganjuk

Tembusan yth :

  1. Sestama
  2. Irtama
  3. Para Deputi
  4. Kapuslidtin

Peserta Kegiatan :

  • ka BNNK Nganjuk
  • ka Bawaslu Nganjuk

Dihadiri oleh:

  • Pejabat Tinggi Madya BNN RI
  • Pejabat Tinggi Bawaslu
  • Sestama BNN RI
  • Para Deputi BNN RI
  • Ka. BNNP RI
  • Ka. BNNKab/Kota
  • Ka. Bawaslu Provinsi
  • Ka. Bawaslu Kabupaten/Kota

Susunan Acara:

  1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  2. Mars BNN
  3. Mars Bawaslu
  4. Doa
  5. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN RI dengan Bawaslu tentang P4GN
  6. Tukar Menukar Cendramata
  7. Foto Bersama
  8. Arahan Ketua Bawaslu
  9. Arahan Kepala BNN RI
  10. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri
  11. Penutup
Abd Syukur Junaidi Bawaslu NganjukAbd Syukur Junaidi, S. Ag (Anggota Bawaslu Nganjuk) bersama AKBP Bambang Sugiharto, M.Si (Kepala BNNK Nganjuk) laksanakan vicon di kantor BNN Kabupaten Nganjuk.

Hasil:
Arahan Ketua Bawaslu :

Pemerintah sangat serius dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bukti keseriusan tersebut dengan lahirnya Rencana Aksi P4GN yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN. Maka pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Bawaslu ini dianggap penting karena Bawaslu sangat serius dalam hal pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan prekursor narkotika.
Upaya Pencegahan yang dilakukan Bawaslu antara lain:

  1. Penyebaran Informasi tentang P4GN
  2. Deteksi dini penyalahgunaan Narkoba
  3. Meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu dalam hal Pertukaran Data dan Informasi tentang P4GN
  4. Seluruh Pegawai dan Pengawas di jajaran Bawaslu dipastikan adalan insan yabg bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
  5. Syarat Bakal Calon Kepala Daerah/Calon Legislatif harus bebas Narkoba.
  6. Bawaslu bertugas dalam hal mengawasi apakah syarat tersebut sudah terpenuhi oleh setiap bakal calon.

Arahan Kepala BNN RI

  1. Kepala BNN RI akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran BNN Provinsi, BNN Kab/Kota untuk meneruskan Perjanjian Kersama ke Jajaran Bawaslu yang ada ditingkat Provinsi dan Kab/Kota.
  2. Pastikan 3 (tiga) pertanyaan berikut dapat dijawab oleh Bakal Calon/Caleg,yaitu:
    a. Tau tidak apa itu Narkoba?
    b. Tau tidak situasi kawasan narkoba di Wilayahnya?
    c. Sejauh mana kebijakan tentang P4GN yang akan diambil jika sudah terpilih menjadi Kepala Daerah / Anggota Dewan di Wilayahnya?
  3. Jangan sampai kampanye Caleg,didanai oleh para bandar Narkoba.
  4. Pastikan jangan sampai bakal calon yang terpilih/lolos menjadi kepala Daerah pernah terkait dalam jaringan narkoba / sebagai penyalahguna narkoba.
Tag
Berita
publikasi