Lompat ke isi utama

Berita

PPID merupakan hal penting yang harus disediakan oleh Bawaslu

ppid bawaslu jawa timurKegiatan Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (16/09/2020)

nganjuk.bawaslu.go.id- Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwa PPID merupakan hal penting yang harus disediakan oleh Bawaslu. Namun PPID sendiri juga ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan atau dikecualikan. Dalam hal tersebut informasi tidak boleh diberikan kepada pemohon informasi atau orang lain,” ungkap Sapni.

Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Lucia Martina Dewi Billem memaparkan tentang  Pentingnya Keterbukaan Informasi bagio Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019.  Isi Perbawaslu tersebut yakni terkait kewajiban Bawaslu, Tim PPID, jenis informasi publik, informasi dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, keberatan dan sengketa sampai dengan laporan layanan.

Disisi lain, Kabag H2DI Bawaslu Jatim Supratikno menjelaskan secara detil tentang tahapan-tahapan dalam menanggapi pemohon yang meminta data atau informasi Bawaslu. Mulai dari memberikan lembar permohonan informasi, mengisi surat permohonan informasi hingga cara memberikan informasi. Dalam hal ini tugas PPID untuk memberikan informasi baik online maupun offline. Namun juga PPID harus menguasai informasi mana yang boleh diberikan maupun informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak boleh diberikan./tys

Tag
Berita
publikasi