PPKM Darurat, Bawaslu lakukan apel secara Daring
|
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bawaslu Nganjuk melakukan Apel Rutin setian hari Senin, kali ini dilakukan secara daring via zoom meeting (05/06). Sebagai Pembina Apel, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Nganjuk Abd. Syukur Junaidi menyampaikan bahwa baik pelayanan juga pekerjaan dikantor akan terus berjalan baik meski Bawalsu Nganjuk sedang menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) 100 persen.
Abd Syukur juga menghimbau agar semua staf dan keluarga Bawaslu Nganjuk tetap menjaga imun, dan sadar akan kebersihan, kesehatan dan sesegera mungkin ijin apabila dirasa tidak enak badan. Agar diberikan ijin untuk istirahat sementara, karena wabah covid saat ini sedang dalam fase darurat.
Dalam pelaksanaan apel pada hari senin dilaksanakan sesuai Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka telah diatur tata upacara Pelaksanaan Apel Pagi pada setiap Hari Senin yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bertugas kedinasan di rumah (Work Form Home), dan pegawai yang piket di Kantor dilakukan secara daring.//red