Praktik Langsung: Pembinaan Kearsipan di Bawaslu Nganjuk
|
nganjuk.bawaslu.gp.id- Menyusun arsip dengan rapi tujuannya untuk mempermudah mencari sebuah berkas, baik arsip aktif maupun inaktif. Hasil dari tindak lanjut MoU antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk bersama Bawaslu Nganjuk, melakukan pembinaan secara materi dan teknis yang diselenggarakan dikantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Rabu (15 Juni 2022) pukul 10.00 wib.
Dinas kearsiapan memberikan pengarahan terkait pengelolaan, penataan, retensi dan simulasi terkait penyimpanan berkas arsip yang benar, dengan tujuan untuk mengontrol terjadinya penumpukan arsip yang bisa berdampak pada tingginya biaya hanya untuk menyimpan arsip yang sebenarnya sudah tidak digunakan lagi.
“Pembinaan kearsipan ini menjadi tanda bahwa kita siap untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya arsip, meningkatkan kualitas penataan /pengelolaan arsip secara internal dan susunan Naskah Dinas pada Bawaslu Kabupaten Nganjuk apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Abdul Azis,S.Sos.I., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
Oleh karena itu, Azis berharap setelah diadakan pembinaan kearsiapan ini siap bertanggung jawab, moral, dan profesional untuk menciptakan, menyimpan, memelihara, menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Sesuai fungsi dan peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu, Arsip adalah bagian dari tugas Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017. Sehingga pengelolaan arsip menjadi bagian yang vital.//redd