Rapat Persiapan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Pilkada dan Pemilu
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Dalam mengevaluasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 serta mempersiapkan penyelesaian sengketa pada pemilu kedepan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Pilkada dan Pemilu, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan ini mengundang KPU Nganjuk, Kejaksaan Nganjuk, Polres Nganjuk, serta Media JTV dan Akurasi.
Rapat dipimpin oleh Abd. Syukur Junaidi, ia mengatakan "Dalam proses sengketa, hal paling sulit adalah mengenai putusan dalam sengketa. Untuk itu dimohon masukan dan saran dari teman-teman sekalian," Kata Syukur.
Bu Endang memberikan masukan, "Dalam penanganan jangan sampai menciderai pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hal putusan, harus ada pertimbangan-pertimbangan, proses penyidikan harus mapan, harus didukung oleh alat bukti dalam mengambil putusan," ungkapnya.
" Penyelesaian sengketa di Bawaslu bukan masuk di pengadilan, hanya terbatas pada permasalahan sengketa yang bersifat admistrasi, apabila ada peserta pemilu yang dirugikan melalui BA, maka bisa di ajukan. Khusus untuk hukum acaranya semoga bisa kita rapatkan bersama", Tambah dari KPU.
Abd Syukur menjelaskan dalam rapat bahwa dalam proses sengketa mediasi itu tertutup, kecuali ajudikasi terbuka untuk umum.
Moh Syafi'il Anam menambahkan bahwa, "dalam sengketa ada sengketa proses, hasil dan sengketa cepat. Semoga ada pelatihan khusus mediator dan pelatihan-pelatihan pihak pendukung lainnya," tambahnya.
" Mungkin persepsi masyarakat tentang sengketa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui , harusnya menjadi atensi untuk mengedukasi masyarakat mengenai sengketa, Bawaslu sifatnya lebih ke penindakan administrasinya", imbuh Fina.
Abdul Azis menyampaikan dalam penutup acara bahwa, "Kami ingin menyampaikan pada pihak kejaksaan dalam hal kerjasama proses penyelidikan dan penyidikan pemilu kedepan, Dalam proses sengketa lebih di intenskan penanganan permasalahan dengan penyelesaian sengketa pemilu," Jelasnya. //tyhann
