Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitasi dan non Litigasi Pelaksanaan Putusan DKPP di Bawaslu Provinsi Dan Kab/Kota se – Jawa Timur

nganjuk.bawaslu.go.id – Kembali  Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan bertemakan  Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemantauan Putusan DKPP Di Bawaslu Provinsi Dan Kab/Kota Se - Jawa Timur, yang diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum seluruh Kab/Kota se Jawa Timur. (Selasa 23/06/20)

Kegiatan yang diprakarsai oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh 3 Narasumber yaitu Agung Bagus G.B Indira Atmaja (Kabbag Hukum Bawaslu RI), Witra Evelin Maduma Sinaga (Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI), dan Fiera Maulidda (Tim Asistensi Bawaslu RI).

“ Bawaslu RI akan terus berupaya untuk memperbaiki sistim dan jaringan Pengawasan Putusan DKPP sebagai upaya mekanisme komunikasi berjenjang antara KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan DKPP serta Instansi terkait sebagai upaya pelaksanaan pemantauan Putusan DKPP”, ujar Witra.

Menurut Fiera Maulidda, sudah ada dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses Penanganan Pelanggaran kode etik yang harus dipelajari oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Kab/Kota dan jajaran dibawahnya, sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan DKPP yang Mengatur mengenai Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.(/ent)

Tag
Berita
publikasi