Lompat ke isi utama

Berita

#seri 4: Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran Terkait Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan

nganjuk.bawaslu.go.id – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi 11 seri tentang Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Diskusi seri 4, mengusung tema “Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan″ yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Bawaslu Kabupaten Lumajang, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Magetan, dan Bawaslu Kota Surabaya (9/6/2022).

Narasumber diskusi tersebut adalah Akhorin Siswanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun, Yunus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lumajang dengan moderator Abdul Azis Nuril Huda Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magetan serta Pemantik diskusi Usman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya dan oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai opening diskusi kali ini. 

Materi pertama disampaikan oleh Akhorin Siswanto anggota Bawaslu Kabupaten Madiun yang menyampaikan Penyusunan kajian Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pilkada”. Beliau memaparkan tentang wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan tetapi lebih di fokuskan pada Pemilu yaitu diantaranya dasar hukum Pemilu/Pemilihan, alur penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, terkait tentang kajian dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, juga meliputi kajian awal yang merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan laporan dapat registrasi atau tidak.

Pemateri kedua diskusi ini oleh Yunus anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang memaparkan penyusunan kajian pelanggaran Pemilu/Pemilihan, dan berfokus pada pelanggaran Pemilihan. Seperti alur penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota, proses penanganan pelanggaran, hitungan hari yang dapat di gambarkan dalam proses penanganan pelanggaran yang bersifat tentatif, dan proses kajian yang meliputi menganalisa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, Penentuan Laporan dapat di registrasi atau tidak, serta menentukan jenis Pelanggaran, Pelimpahan Laporan sesuai dengan dugaan Pelanggaran. Dalam paparannya beliau lebih menekankan pada waktu penangganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah, alur laporan dan proses kajian pada pemilihan kepala daerah.

Usman selaku Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya sebagai pemantik diskusi kali ini juga menyampaikan sesuai dengan Perbawaslu Pasal 25 terkait pemilihan bahwa kajian dugaan pelanggaran meliputi kasus posisi, data bagian kesimpulan, juga memaparkan netralitas ASN TNI dan Polri, alur penangganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran.//redd

Tag
Berita
publikasi