#Seri 6: Penyusunan-Penyampaian Rekomendasi/Penerusan Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu/Pemilihan
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengikuti Diskusi mingguan Penanganan Pelanggaran, kali ini membahas mengenai pleno kajian dan penyampaian penerusan kepada para pihak yang berkaitan,(23/06/2022).
“Semoga dengan adanya diskusi mingguan ini bisa jadi pembenahan untuk pemilu yang akan datang. Di dalam peraturan Bawaslu ada perbedaan terkait pelanggaran, misal pada hal rekapitulasi ada yang memakai rekomendasi, dan ada yang memakai pemeriksaan dengan acara cepat, sehingga perlu dikaji bagaimana sesuai pengalaman yang sudah dilalui” . Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur).
Narasumber pada diskusi seri ke enam ini yaitu Yusron Habibi (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ngawi) dan Mohammad Mashuri,(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pacitan) sedangkan Sukma Firdaus (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pamekasan) sebagai narasumber. Yusron menyampaikan “ada empat kamar rekomendasi, yaitu yang pertama kamar rekomendasi kepada DKPP atau KPU. Jadi Bawaslu memberikan rekomendasi atau penerusan kepada DKPP dan KPU jika itu terkait pelanggaran kode etik. Kedua Bawaslu memberikan rekomendasi atau penerusan kepada kepolisian jika itu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Kemudian kamar ke tiga yaitu Bawaslu memberikan rekomendasi atau penerusan kepada KPU atau PPK jika itu terkait dengan pelanggaran administrasi. Sedangkan kamar ke empat Bawaslu memberikan rekomendasi atau penerusan kepada pihak berwenang jika itu terkait dugaan pelanggaran pemilu Perundang-Undangan Pemilu”.
Kemudian Mashuri sebagai narasumber kedua menambahkan “bahwa sebelum hasil kajian diteruskan kepada pihak terkait, harus dilakukan pleno terlebih dahulu. Apabila dalam pleno disepakati, maka hasil kajian dapat diteruskaan kepada DKPP, KPU, Kepolisian maupun kepada Pihak yang berwenang”.
Sebagai informasi, kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting setiap hari Kamis. Diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu kabupaten Nganjuk diikuti oleh Fina Lutfiana Rahmawati (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan Hana Ary (staf Divisi Penanganan Pelanggaran).//redd