Lompat ke isi utama

Berita

Seri ke 11 Diskusi Mingguan HDI, Penegakan Hukum Pemberian Keterangan

nganjuk.bawaslu.go.id- (26/08/2021) Bawaslu Nganjuk mengikuti Diskusi Mingguan Divisi HDI Untuk lebih memahami terkait Pemberian Keterangan dalam Perselisihan hasil Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur seri ke-11 mengupas terkait "Penegakan Hukum dalam Pemberian Keterangan".

Bersama dengan narasumber yakni Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M. Hum (Dosen Program Pascasarjana Universitas Wiraraja Madura), Moh. Holilullah, S.H., M.H (Pimpinan Kantor advokat EMHA LAW OFFICE Probolinggo) dan H. Ahmad Nazaruddin Latif, S.H., M.P.di ( Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo) sebagai moderator.

Tiga hal penting wewenang Bawaslu, yaitu pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Mengenai sengketa yang timbul dalam penyelengaraan Pemilu diserahkan penyelesaiannya kepada Bawaslu. Permasalahan hukum tersebut satu-satunya yang diserahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikannya. Namun dikarenakan lembaga Bawaslu bukanlah lembaga peradilan, maka Perselisihan Hasil Pemilu, sebagaimana ditentukan UUDNRI Tahun 1945, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Posisi atau peran Bawaslu hadir di MK adalah untuk memberikan keterangan sebagai pertimbangan majelis dalam mengambil putusan, sebagaimana di atur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 5/2020

Dengan begitu, Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi objektif. karena, Bawaslu memiliki catatan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. Keterangan yang diberikan adalah hasil kinerja Bawaslu yang berintegritas dan netral.//red

Tag
Berita
publikasi