Tertib Administrasi BMN Menjadi Portofolio Bagi Lembaga
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Pelaksanaan Rakor yang di selenggarakan oleh Bawaslu Jatim mulai hari rabu (02/06/2021) sampai dengan kamis ( 03/06/2021) di Hotel de Baghraf Sumenep berkaitan dengan Pengelolaam BMN Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Menurut peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 pengelolaan Barang milik Negara merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. “Mengurus BMN itu memang penuh tantangan dan resiko bahkan juga berat pertanggungjawaban nya. Mengelola Aset Negara dengan baik agar tidak menjadi beban administrasi di kemudian hari dan mengelola BMN yang baik akan menjadi portofolio yang positif untuk suatu lembaga ” ujar Eka Rahmawati dalam acara rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Hotrel de Bagraf, Sumenep.
Kordiv SDMO Eka sapaan nya juga mengungkapkan kembali bahwasannya SDMO bersama Sekretariatan terkait pengelolaan BMN harus benar-benar di perhatikan dari Barang yang Baik, Rusak Ringan atau Rusak Berat.“ Barang yang sudah Rusak Berat tidak bisa diperbaiki harus diusulkan untuk Penghapusan sesuai SOP nya”
Sapni Syahril selaku Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga menimpali bahwa tertib Administrasi atau sensus BMN juga penting ini dilakukan setiap 5 tahun, namun opname dilakukan setiap 1 tahun untuk mengetahui keberadaan dan keadaan aset BMN.//fika