UPAYA PENINGKATAN PEMAHAMAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU JATIM ADAKAN WORKSHOP TEKNIK PEMBUATAN PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PILKADA TAHUN 2020
|
Bawaslu.Nganjuk.go.id – Bawaslu memiliki wewenang yang penting dalam pembuatan putusan pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Demi meningkatkan kemampuan teknis dalam pemahaman proses penyelesaian sengketa, Bawaslu Provinsi Jawa Timur adakan Workshop Teknik Pembuatan Putusan Sengketa pada Pilkada tahun 2020. Bertempat di Hotel Grand Whiz, Trawas, Mojokerto, acara ini dihadiri oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa, Koordinator Sekretariat dan staf dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kamis(10/11/2020)
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin mengatakan pada proses pengawasan di masa pandemic saat ini diharapkan agar Penyelenggara Pemilu bertanggung jawab menjaga kondisi kesehatan baik untuk diri sendiri dan sekitar dengan tetap mematuhi protocol kesehatan.
“ Kita harus selaras dalam pengawasan dengan bertanggung jawab sesuai protocol kesehatan sehingga tercipta Pilkada yang sehat, Pilkada yang aman ‘’ tuturnya.
Beliau mengungkapkan, proses Pengawasan harus secara penuh mengawal dari jajaran KPUdan Mayarakat juga peserta, sehingga Bawaslu sebagai penegak peraturan harus bertanggung jawab melakukan pencegahan sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku . Beliau berharap, dengan diakannya workhop ini, penyusunan sengketa dapat dipelajari sebaik mungkin sebagai bekal untuk pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang.
Menurut Dr. Istiwibowo, S.H, M.H Ketua PTTUN Surabaya yang hadir sebagai narasumber, teknik pembuatan Putusan Sengketa khusus TUN dapat dikatakan Ideal apabila dapat mengharmonikan tiga dimensi yaitu Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Sedangkan menurut Hadi Permadi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya selaku narasumber berikutnya, Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, sehingga Penilaian alat bukti dikategorikan sesuai dengan jenis sengketa yaitu sengketa antar penyelenggara dan peserta yang berobjek dari Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan sengketa antar peserta pemilihan.(ents)