Bawaslu Nganjuk Ikuti Cangkrukan Demokrasi 2026, Bahas Keterbukaan Informasi Pemilu yang Inklusif
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengusung tema “Demokrasi tanpa Batas: Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan”.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Koordinator Divisi Kehumasan, serta staf. Diskusi ini membahas pentingnya keterbukaan data dan informasi pemilu yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, selaku narasumber sekaligus keynote speaker, menegaskan bahwa keterbukaan informasi pemilu harus menjamin kesetaraan akses bagi seluruh warga negara. Menurutnya, penyediaan informasi tidak cukup hanya dengan memublikasikan data, tetapi juga harus memperhatikan kemudahan akses dan pemahaman masyarakat terhadap informasi tersebut.
Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu dapat mewujudkan keterbukaan informasi yang inklusif melalui penyediaan dokumen digital yang aksesibel, video dengan dukungan bahasa isyarat, infografis yang jelas, serta materi informasi dengan bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, ia menekankan pentingnya melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam proses perencanaan, pengujian, hingga evaluasi layanan informasi. Pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan dan layanan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai upaya konkret, Puadi mendorong jajaran Bawaslu di Jawa Timur untuk melakukan audit aksesibilitas terhadap situs web, dokumen publikasi, video, infografis, dan kanal pengaduan. Ia juga mengajak Bawaslu menyusun standar komunikasi publik yang inklusif, memperkuat kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat, serta menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap layanan informasi.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa kualitas keterbukaan informasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkannya dalam menggunakan hak politik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi perlu memenuhi tiga aspek utama, yakni ketersediaan, keteraksesan, dan keterpahaman.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu agar memanfaatkan masa nontahapan pemilu untuk mengevaluasi layanan informasi, mengidentifikasi hambatan akses, serta memperkuat literasi demokrasi. Periode tersebut menjadi kesempatan untuk membenahi kualitas komunikasi publik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.
“Jangan menunggu tahapan pemilu dimulai untuk memperbaiki aksesibilitas informasi. Persiapan demokrasi yang inklusif harus dimulai dari sekarang,” kata Puadi.
Ia menambahkan bahwa informasi yang dipublikasikan Bawaslu harus disajikan secara akurat dan jelas. Selain itu, masukan dari masyarakat perlu dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi agar semakin sesuai dengan kebutuhan warga.
Melalui kegiatan Cangkrukan Demokrasi ini, pembahasan mengenai keterbukaan data dan informasi pemilu yang ramah disabilitas dan kelompok rentan menjadi bagian dari upaya mendorong layanan informasi publik yang lebih inklusif. Ketersediaan informasi yang aksesibel, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan masyarakat merupakan aspek penting dalam mendukung pemenuhan hak politik seluruh warga negara.
Penulis dan Foto : Enthis Humas