Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Kaji Putusan MK tentang Kewajiban Keterwakilan Perempuan 30 % dalam Pencalonan Legislatif

kajian hukum dari pak anam

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Ariful Anam, menyampaikan analisis hukum di kegiatan Sharing Knowledge, Senin (26/10/2026). 

Nganjuk.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Ariful Anam, menyampaikan analisis hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 25 Mei 2026. Putusan tersebut mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menegaskan konsekuensi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam pencalonan anggota legislatif.

Hal tersebut disampaikan Anam dalam kegiatan Sharing Knowledge bertema “Diskusi Kajian Hukum: Syarat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR/DPRD (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026)” yang diselenggarakan pada Senin (26/10/2026). 

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, serta menghadirkan Yusuf Setyawan dari KPU Kabupaten Nganjuk sebagai penanggap.

jajaran staf ikuti sharing knowledge kajian hukum
Jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti Diskusi kegiatan Sharing Knowledge 

Dalam pemaparannya, Anam menguraikan sejumlah aspek yang perlu dikaji dari putusan tersebut. Aspek itu meliputi konstruksi hukum dan pertimbangan MK dalam mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan, konsekuensi putusan terhadap proses pencalonan anggota legislatif, serta peran KPU dalam pelaksanaannya dan fungsi pengawasan Bawaslu sesuai kewenangannya.

“Terdapat sejumlah aspek yang menarik untuk dapat kita kaji bersama pada diskusi kali ini, yaitu yang pertama, bagaimana konstruksi hukum dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan. Kedua, bagaimana konsekuensi putusan tersebut terhadap proses pencalonan anggota legislatif. Ketiga, bagaimana peran KPU dalam pelaksanaan ketentuan tersebut serta bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” terang Anam.

Anam juga mengangkat Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari pembahasan. Dalam perkara tersebut, persoalan yang dikaji berkaitan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara tegas sanksi administratif bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena norma kewajiban tidak disertai konsekuensi yang tegas terhadap pelanggarannya atau disebut sebagai lex imperfecta.

“Para pemohon menilai kerugian konstitusional ini bukan bersifat imajiner, melainkan kerugian faktual dan empiris yang dialami para pemohon,” tegas Anam.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014, keharusan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %didasarkan pada tiga alasan. Pertama, untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan. Kedua, sebagai bentuk keterlibatan negara dalam menjamin peran perempuan sekaligus melaksanakan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW). Ketiga, pengaturan kuota 30 % perempuan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan uraian tersebut, Anam menilai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menunjukkan kesinambungan sikap Mahkamah dalam memperkuat kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi gender yang proporsional, adil, dan tidak diskriminatif. Secara yuridis, ia juga memandang putusan ini sebagai kelanjutan dari pertimbangan MK dalam sengketa hasil pemilu di Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024.

Anam menegaskan bahwa persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD di setiap daerah pemilihan harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Apabila penghitungan kuota menghasilkan angka pecahan, MK menegaskan bahwa hasilnya harus dibulatkan ke atas.

“ Syarat minimal 30% perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD di suatu daerah pemilihan, tidak dapat ditawar, diabaikan, atau dihindari oleh partai politik peserta pemilu. Bahkan jika dalam penghitungan kuota 30% di suatu daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, MK menegaskan harus dibulatkan ke atas,” paparnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa putusan tersebut mempertegas konsekuensi administratif apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. KPU pada setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan apabila partai politik tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal keterwakilan perempuan 30 %.

Meski demikian, menurut Anam, penerapan putusan tersebut masih menyisakan sejumlah implikasi teknis yang perlu diperhatikan, baik dalam proses pencalonan maupun dalam pelaksanaan ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan teknis yang dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggara pemilu dan pihak terkait, dengan tetap berpedoman pada norma yang telah ditegaskan oleh MK.

“Ini merupakan tugas pembuat undang-undang, termasuk pelaksana teknis pemilu yang juga membuat pengaturan teknis tentang pencalonan legislatif yang dapat dipahami bersama dan tentu saja tidak keluar dari rumusan norma dari putusan MK ini,” pungkas Anam.

Penulis dan Foto : Enthis

Editor : Anam