Lompat ke isi utama

Berita

KPU Nganjuk Beri Tanggapan pada Sharing Knowledge Bawaslu Nganjuk: Kajian Hukum Syarat Keterwakilan Perempuan

Anggota KPU Nganjuk Yusuf berikan tanggapan

Yusuf Setyawan, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk sebagai penanggap dalam kegiatan Sharing Knowledge, Senin (26/10/2026).

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan Sharing Knowledge pada pekan ketiga Oktober 2026 dengan tema “Diskusi Kajian Hukum: Syarat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR/DPRD (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026)”, pada Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Moh. Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Nganjuk, sebagai narasumber, serta Yusuf Setyawan, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai penanggap. 

Diskusi membahas konstruksi hukum dan implikasi teknis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Dalam pemaparannya, Anam mengangkat Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Daerah Pemilihan Provinsi Gorontalo. Pembahasan tersebut dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Anam menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Dari perspektif konstitusional, pembahasan juga menyoroti Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan hak atas perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

Diskusi kemudian berfokus pada implikasi teknis pelaksanaan putusan MK dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya mengenai konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan di suatu daerah pemilihan.

Sejumlah persoalan menjadi bahan kajian bersama, di antaranya bagaimana penerapan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 %, apakah seluruh calon dari partai tersebut harus dicoret dari daerah pemilihan yang bersangkutan, serta bagaimana status partai politik dan pemberian suara apabila daftar calonnya tidak dapat ditetapkan.

Persoalan lain yang turut dibahas adalah kemungkinan suatu partai politik hanya mengajukan satu bakal calon laki-laki di seluruh daerah pemilihan sehingga secara akumulatif tidak memiliki keterwakilan perempuan. Kondisi ini menjadi bahan diskusi karena putusan MK menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan harus dihitung pada setiap daerah pemilihan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa “calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah atau lebih rendah dari angka 30% jumlah calon pada setiap daerah pemilihan.” Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai bagaimana persyaratan keterwakilan perempuan harus diterapkan secara konsisten dalam proses pencalonan.

Hadir sebagai penanggap, Yusuf Setyawan menyampaikan pandangannya dari perspektif teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fokus pengaturan antara Pasal 245 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada Pasal 245 mengatur batas persentase kuota total keterwakilan perempuan, sedangkan Pasal 246 mengatur mekanisme penempatan atau distribusi urutan calon perempuan tersebut dalam daftar,” jelasnya.

Menurut Yusuf, apabila suatu partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, konsekuensinya adalah calon anggota legislatif yang diajukan partai tersebut tidak dapat ditetapkan di daerah pemilihan yang bersangkutan. Dengan demikian, terdapat kemungkinan KPU harus mencoret seluruh calon dari partai politik tersebut pada daerah pemilihan tersebut.

“Mengacu dari hal tersebut, jika dalam satu partai tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan, maka konsekuensinya calon legislatif yang diajukan dari partai tersebut tidak dapat ditetapkan di dapilnya, sehingga kemungkinan KPU harus mencoret seluruh calon partai tersebut dalam dapil,” tegas Yusuf.

Terkait kemungkinan partai politik hanya mengajukan satu bakal calon laki-laki, Yusuf menjelaskan bahwa Pasal 246 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tata cara penyusunan nomor urut bakal calon melalui mekanisme zipper system. Mekanisme tersebut mengatur bahwa setiap tiga bakal calon dalam daftar urutan wajib memuat paling sedikit satu calon perempuan.

“Menurut perspektif saya, mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tata cara penyusunan nomor urut secara teknis (zipper system), setiap kelipatan tiga bakal calon dalam daftar urutan wajib memuat setidaknya satu orang perempuan, sehingga jika hanya terdapat satu calon laki-laki maka tidak menyalahi aturan,” terangnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa apabila dilakukan pencoretan terhadap seluruh calon partai politik pada suatu daerah pemilihan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, bahkan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan dalam penyusunan regulasi dan pelaksanaan teknis pemilu. Kejelasan norma diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi yang dapat memengaruhi kebijakan teknis dalam penetapan daftar calon peserta pemilu. Oleh karena itu, partai politik dan penyelenggara pemilu perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan ketentuan hukum secara konsisten.

“Pelaksanaan putusan memerlukan pemahaman yang utuh terhadap amar putusan, pertimbangan hukum Mahkamah, dan peraturan kepemiluan yang relevan. Kepastian prosedur, ketelitian verifikasi, serta kepatuhan terhadap kewenangan masing-masing lembaga menjadi aspek penting untuk mencegah timbulnya persoalan hukum,” jelasnya.

Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk menekankan pentingnya pemahaman terhadap putusan MK, khususnya dalam penerapan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % pada setiap daerah pemilihan. Sinergi antara Bawaslu dan KPU sesuai tugas dan kewenangan masing-masing diharapkan terus terjalin guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Enthis

Editor : Anam