Perspektif Bawaslu Nganjuk dalam Bedah Buku Tata Kelola Pemilu: Sistem Pemilu dan Tantangan Pengawasan
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu karya Prof. Ramlan Surbakti yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk di Ruang Rapat Demokrasi KPU Kabupaten Nganjuk, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang dikemas dalam format podcast ini akan ditayangkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Nganjuk sebagai media edukasi publik mengenai penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Diskusi menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, sebagai narasumber bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk (UPDN), Dr. Myaskur, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.
Bedah buku ini mengulas berbagai gagasan utama yang disampaikan Prof. Ramlan Surbakti mengenai tata kelola pemilu, mulai dari desain sistem pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara, hingga pentingnya mewujudkan pemilu yang berintegritas, adil, transparan, dan akuntabel. Dalam perspektif tersebut, pengawasan pemilu dipandang sebagai salah satu pilar utama yang memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi pertama, diskusi membahas unsur-unsur mendasar sistem pemilu, meliputi district magnitude, pola pencalonan, struktur surat suara, dan formula pemilihan. Pembahasan kemudian berkembang pada implementasi sistem proporsional terbuka di tingkat lokal beserta berbagai konsekuensi yang ditimbulkannya terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dari sudut pandang pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, menegaskan bahwa desain sistem pemilu akan menentukan karakter pengawasan yang harus dilakukan oleh Bawaslu. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Tata Kelola Pemilu, tata kelola yang baik tidak hanya bergantung pada aturan yang disusun, tetapi juga pada kemampuan lembaga penyelenggara untuk mengelola risiko dan menjaga integritas setiap tahapan pemilu.
Menurut Yudha, sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup sama-sama memiliki tantangan, namun karakter kerawanannya berbeda sehingga membutuhkan strategi pengawasan yang berbeda pula.
Pada sistem proporsional terbuka, kompetisi tidak hanya berlangsung antarpartai politik, tetapi juga antarkandidat dalam satu partai. Kondisi tersebut meningkatkan kompleksitas pengawasan karena potensi pelanggaran, seperti politik uang, kampanye terselubung, penyalahgunaan sumber daya, hingga konflik internal antarcalon, menjadi lebih tinggi.
"Pengawas bisa sangat kewalahan mengawasi gerakan kampanye terselubung dan praktik transaksional di akar rumput karena jumlah titik kompetisi menyebar ke ratusan individu calon," ujar Yudha.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi peserta pemilu, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, seluruh proses memerlukan pengawasan yang lebih intensif karena objek pengawasan tidak hanya partai politik, tetapi juga setiap calon legislatif yang berkompetisi.
Sebaliknya, pada sistem proporsional tertutup, objek pengawasan lebih terpusat pada partai politik sebagai peserta pemilu. Dari sisi teknis, kondisi tersebut dinilai lebih sederhana karena fokus pengawasan tidak tersebar kepada banyak individu calon.
"Tentunya dari sisi pengawas, sistem proporsional terbuka menghadirkan tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan sistem proporsional tertutup," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha menekankan bahwa salah satu instrumen penting yang dikembangkan Bawaslu untuk mewujudkan tata kelola pengawasan yang berbasis pencegahan adalah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Melalui pemetaan kerawanan sejak awal, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran dan sengketa sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Menurutnya, pendekatan tersebut selaras dengan semangat tata kelola pemilu sebagaimana dikemukakan Prof. Ramlan Surbakti, yakni penyelenggaraan pemilu harus dikelola secara profesional, berbasis data, mampu memitigasi risiko, serta menjamin integritas proses demokrasi. Dalam konteks tersebut, tiga fungsi utama Bawaslu—pencegahan, pengawasan, dan penindakan—menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam menjaga kualitas pemilu.
Pada sesi kedua, diskusi membahas prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi legislatif di Kabupaten Nganjuk, serta potensi sengketa yang dapat muncul dalam proses penataan dapil.
Menanggapi hal tersebut, Yudha menjelaskan bahwa dari perspektif pengawasan, penataan dapil harus mempertimbangkan kondisi demografi, geografis, serta karakteristik sosial masyarakat agar tetap memenuhi prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila evaluasi menunjukkan adanya perubahan jumlah penduduk yang signifikan, penyesuaian alokasi kursi maupun komposisi daerah pemilihan dapat dilakukan sepanjang tetap memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, dan kohesivitas masyarakat.
"Dengan demikian, penataan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif, melainkan instrumen untuk menjamin representasi politik yang adil. Penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten akan mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu legislatif di Kabupaten Nganjuk," jelasnya.
Di akhir diskusi, Yudha menyampaikan bahwa tata kelola pemilu yang baik harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak pilih warga negara sekaligus memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya, terutama bagi pemilih yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses.
Ia juga berharap ke depan sistem penyelenggaraan pemilu dapat dirancang semakin sederhana, efektif, dan efisien sehingga memudahkan penyelenggara maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengurangi kualitas demokrasi dan integritas pemilu sebagaimana menjadi tujuan utama tata kelola pemilu yang baik.